--> Skip to main content

Pengertian Perjanjian Internasional: Fungsi, Tahapan, dan Pembatalannya

Dalam hubungan organisasi internasional dari beberapa negara anggota, mereka sering memiliki perjanjian internasional. Perjanjian multilateral yang dimaksud adalah bentuk kesepakatan yang mendapat perlindungan internasional.

Perjanjian ini melibatkan perjanjian antar negara sehingga hak dan kewajiban masing-masing negara dimuat dalam surat perjanjian multilateral. Tujuannya adalah untuk menciptakan konsekuensi hukum. Perjanjian semacam itu penting untuk membangun hubungan antar negara.

Daftar Isi

Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
1. G. Schwarzenberger
2. Oppenheim
3. Mochtar Kusumaatmadja

Tahapan Perjanjian Internasional
1. Tahap Perundingan
2. Tahap Penandatanganan
3. Tahap Pengesahan
Fungsi Perjanjian Internasional
Pembatalan Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional: Fungsi, Tahapan, dan Pembatalannya


Tentu saja dalam perjanjian internasional setiap negara yang bergabung memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapat untung. Kesepakatan itu belum tentu terjadi begitu saja karena memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui.

Pengertian Perjanjian Internasional

Apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional (international agreement)? Secara umum, pengertian perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi internasional untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Beberapa ahli di bidang hubungan internasional telah menjelaskan tentang perjanjian internasional, termasuk yang berikut:

1. G. Schwarzenberger
Menurut G. Schwarzenberger (1967), pengertian perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subyek hukum internasional yang menciptakan kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, yang dapat bersifat bilateral atau multilateral.

2. Oppenheim
Menurut Oppenheim (1996), perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

3. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam mengimplementasikan perjanjian multilateral, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh masing-masing negara, yaitu:

1. Tahap Negosiasi
Pada tahap negosiasi, setiap negara yang berpartisipasi harus mengirim satu delegasi yang memiliki kekuasaan penuh atas negaranya. Sehingga delegasi memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian atas nama negaranya.

Namun, ini bisa menjadi pengecualian jika dalam perjanjian internasional yang mapan tidak perlu melibatkan kekuatan penuh. Negosiasi ini bertujuan untuk mengadakan musyawarah dan diskusi dalam konferensi diplomatik termasuk perumusan perjanjian multilateral dalam bentuk naskah.

Keputusan dalam perjanjian multilateral hanya dapat dianggap valid jika disepakati bahwa setidaknya 2/3 dari negara-negara yang bergabung dan teks tersebut masih dapat disempurnakan di kemudian hari untuk menghindari salah tafsir. Negosiasi memiliki beberapa proses, termasuk:

  • Pelingkupan

Dalam proses ini, tinjauan manfaat Perjanjian dibuat untuk kepentingan nasional. Delegasi yang memiliki kekuasaan akan melakukan konsultasi dengan DPR jika perjanjian tersebut terkait dengan kepentingan politik.

  • Perundingan

Negosiasi untuk menyusun perjanjian multilateral melibatkan salah satu delegasi negara, terutama menteri, atau bisa juga menjadi pejabat negara untuk materi perjanjian sesuai dengan ruang lingkup masing-masing.

  • Perumusan Naskah

Semua negara yang merupakan anggota perjanjian multilateral memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam perumusan naskah perjanjian

  • Penerimaan

Penerimaan yang dimaksudkan adalah bahwa setiap anggota negara yang relevan memiliki hak untuk menimbang dan kemudian memutuskan apakah teks perjanjian diterima atau tidak

2. Fase Penandatanganan
Teks perjanjian internasional yang telah disempurnakan dan tidak ada masalah prinsip dalam teks, teks akan ditandatangani oleh setiap perwakilan negara yang bergabung dengan perjanjian.

Penandatanganan berarti bahwa setiap negara telah menyetujui dan terikat oleh perjanjian. Penandatanganan ini harus dilakukan oleh menteri atau presiden, bisa juga merupakan delegasi yang secara hukum memperoleh kekuasaan untuk memiliki negara.

3. Tahap Ratifikasi
Teks perjanjian yang telah ditandatangani oleh semua anggota negara yang berpartisipasi akan dikirimkan ke masing-masing negara.

Proses ratifikasi terdiri dari tiga jenis ratifikasi, yaitu Ratifikasi Dewan Eksekutif, Ratifikasi Badan Legislatif dan kombinasi keduanya. Beberapa perjanjian dapat dibuat dengan UU dan Keputusan Presiden seperti masalah politik, pertahanan, keamanan dan perdamaian.

Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut M. Burhan Tsani, perjanjian multilateral akan berdampak pada lingkungan kehidupan sosial di seluruh dunia. Fungsi perjanjian internasional ini meliputi:

  • Suatu negara akan mendapat pengakuan umum dari anggota komunitas bangsa-bangsa
  • Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional
  • Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama internasional dan membangun perdamaian antar negara
  • Menyederhanakan proses transaksi dan komunikasi antar negara


Pembatalan Perjanjian Internasional
Setelah mengetahui apa perjanjian multilateral dan apa tahapannya, kita juga harus tahu bahwa perjanjian ini bisa batal demi hukum atas dasar hukum.

Perjanjian internasional memang mengikat untuk anggota negara terafiliasi mereka. Namun, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan pembatalan perjanjian internasional meskipun telah disepakati, termasuk:

  • Salah satu negara yang termasuk dalam perjanjian melanggar ketentuan yang tercantum dalam teks perjanjian. Maka negara-negara lain yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perjanjian
  • Unsur kesalahan adalah isi perjanjian sehingga implementasinya kurang optimal
  • Indikasi penipuan dari satu negara ke negara lain pada saat membuat perjanjian yang merugikan dapat berupa penyalahgunaan perjanjian atau penipuan yang dapat dilakukan dengan segala cara
  • Ada ancaman atau paksaan dari suatu negara yang bisa menjadi ancaman kekuasaan
  • Fakta bahwa ternyata perjanjian internasional yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui perjanjian.
  • Perjanjian internasional memiliki periode, tetapi jika dalam periode yang ditentukan ternyata tujuan telah tercapai maksimum, maka perjanjian dapat dibubarkan. Tentu saja ini berdasarkan kesepakatan masing-masing anggota.


Perjanjian multilateral bukan hanya hitam dan putih karena melibatkan berbagai komponen dan perjanjian yang berupaya saling menguntungkan tanpa dominasi satu anggota. Sehingga proses perumusan membutuhkan hasil yang benar-benar matang agar tidak menyebabkan perjanjian tidak optimal.

Di atas adalah penjelasan singkat tentang arti Perjanjian Internasional secara umum dan menurut para ahli dan tahapan atau prosedur mereka. Semoga artikel ini bermanfaat dan memperluas wawasan Anda.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar