--> Skip to main content

Pengertian Tarif Pajak dan Cara Menghitung Tarif Pajak beserta Contohnya Lengkap

Berikut ini adalah pembahasan tentang tarif pajak yang meliputi pengertian tarif pajak, cara menghitung tarif pajak atau sistem penghitungan tarif pajak.

Pengeritan Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.

Sistem atau Cara Menghitung Tarif Pajak

Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem:

1) Proporsional

Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan.

Misalnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 %, jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.

2) Progresif

Tarif pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar.

Misalnya dasar pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah 5 % dari Rp8.000.000,00 = Rp400.000,00.

Jika dasar pengenaan pajak menjadi Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula), maka pajak yang semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 % sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah 10 % x Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterusnya.

3) Degresif

Tarif pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah.

Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00 tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi besar pajak yang dibayar = 15 % x Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00 tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00 (3 x semula), maka besarnya pajak adalah 10 % dari Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan jika penghasilannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan hanya 5 % x Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.

Baca juga: Unsur-unsur Pajak
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar