--> Skip to main content

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh), Dasar Hukum, Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

Berikut ini adalah pembahasan tentang pajak penghasilan yang meliputi pengertian pajak penghasilan, pengertian Penghasilan Kena Pajak, dasar hukum pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, subjek pajak penghasilan, pengertian pph.

Pengertian Pajak Penghasilaln (PPh)

Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan.
Subjek pajak meliputi :
  1. Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
  2. Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan / perusahaan di luar negeri.

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.

Baca juga: Cara Menghitung Tarif Pajak
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar