--> Skip to main content

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Bank Sentral (Bank Indonesia)

Seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian dunia, setiap negara di dunia memiliki bank sentral. Oleh karena itu, fungsi.tujuan, dan tugas yang dijalankan serta bagaimana operasi dan organisasi bank sentral merupakan bagian penting yang harus diketahui. Bank sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian dunia, setiap negara di dunia memiliki bank sentral. Oleh karena itu, fungsi, tujuan, dan tugas yang dijalankan serta bagaimana operasi dan organisasi bank sentral merupakan bagian penting yang harus diketahui.

Secara umum, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang definisi bank sentral. Namun, sebagai rujukan terdapat beberapa pendapat yang mengemukakan mengenai difinisi/pengertian bank sentral, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas berdasarkan fungsi yang dijalankan oleh bank sentral. Salah satu definisi bank sentral dalam arti sempit dikemukakan oleh John Singleton (2009) bahwa bank sentral merupakan sebuah bank tempat bank-bank lain menaruh dana (rekening) dan mempergunakan dana tersebut untuk penyelesaian akhir (settlement) dari transaksi antarbank.

Dari aspek usaha, bank sentral memiliki perbedaan dengan lembaga keuangan yang lain. Apabila lembaga keuangan lain khususnya yang berbentuk badan usaha, tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan, bank sentral sebagai lembaga negara terkadang harus menanggung kerugian dalam melaksanakan tugasnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat luas tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

Berikut ini adalah pembahasan tentang bank sentral yang meliputi pengertian bank sentral, pengertian bank indonesia, tujuan bank sentral, tujuan bank indonesia, tugas bank sentral, tugas bank indonesia, fungsi bank sentral, fungsi bank indonesia, tugas pokok bank sentral, tugas pokok bank indonesia, peran bank sentral, peran bank indonesia dalam sistem pembayaran, tugas bank indonesia sebagai bank sentral, wewenang bank sentral, fungsi utama bank sentral.

Pengertian Bank Sentral (Bank Indonesia)

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Tujuan Bank Indonesia

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi

(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun aluta asing
  • penetapan tingkat diskonto
  • penetapan cadangan wajib minimun
  • pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
  • melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
  • mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar