--> Skip to main content

Definisi atau Pengertian Bank, Asas, Fungsi dan Tujuan Bank (Perbankan) di Indonesia

Sejarah perbankan tidak terlepas dari usaha perbankan di Babylonia yang saat itu bank hanya berfungsi sebagai tempat penukaran uang. Kemudian pengetahuan tentang perbankan diturunkan ke bangsa Yunani kuno, Belanda, dan seterusnya hingga kita mengenal perbankan di zaman kemerdekaan. Rata-rata bank di Indonesia dibangun tahun 1946. Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dijelaskan bahwa pengertian bank adalah:

“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Setelah kita mengetahui berbagai definisi tentang perbankan, maka di bawah ini akan dijelaskan Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang “Perbankan”.

Berikut ini adalah pembahasan tentang pengertian bank, pengertian bank menurut undang undang, pengertian bank menurut para ahli, pengertian perbankan menurut undang undang, asas bank, fungsi bank, tujuan bank, tujuan perbankan, fungsi perbankan, pengertian perbankan, asas perbankan, definisi bank, definisi perbankan.

Pengertian Bank (Perbankan)

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 No ember 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya akti itas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah kegiatan funding artinya mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.

Asas Bank (Perbankan) di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. 
Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Perbankan di Indonesia

Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Fungsi Bank (Perbankan) di Indonesia

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
  2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar