--> Skip to main content

Tiga Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1955 dan Alasan Dikeluarkannya

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara.

Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.

Berikut adalah pembahasan tentang isi dekrit presiden 5 juli 1959, sebutkan isi dekrit presiden 5 juli 1959, alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959, isi dekrit presiden tanggal 5 juli 1959, mengapa presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden, pengaruh dekrit presiden 5 juli 1959, akibat dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959, salah satu isi dekrit presiden 5 juli 1959.

Situasi Politik Menjelang Dekrit Presiden

Sistem Demokrasi Liberal ternyata membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antarkelompok dan daerah, konflik kepentingan antarpartai politik.

Hal ini menjadi alasan untuk mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957. Berikut ini isi Konsepsi Presiden;
  1. Penerapan sistem Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
  2. Membentuk Kabinet Gotong Royong yang anggotanya semua partai politik.
  3. Segera dibentuk Dewan Nasional.

Sidang Konstituante Menjelang Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dari pemilu tahun 1955 terbentuk dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun UUD yang baru. Anggota Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi UUD.

Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong presiden menganjurkan konstituante untuk kembali menggunakan UUD 1945.

Untuk mewujudkan anjuran tersebut maka, diadakan pemungutan suara sampai tiga kali. Akan tetapi hasilnya belum mencapai batas forum, dua pertiga suara. Akibatnya Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1955

Hal tersebut di atas yang menjadi alasan dikeluarkannya dekrit presiden dan untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit. Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yaitu:
  1. pembubaran Konstituante
  2. berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Dekrit Presiden adalah keputusan pemerintah di bidang ketatanegaraan yang bersifat mengikat. Agar berlaku efektif, dekrit biasanya harus mendapat dukungan dari kekuatan politik, parlemen, dan militer.
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Keluarnya Dekrit Presiden menandai berakhirnya Demokrasi Liberal dan dimulainya Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila. Namun oleh Presiden Soekarno diartikan terpimpin mutlak oleh presiden (penguasa). Berlaku di Indonesia pada tahun 1959-1965.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar