Surat Pernyataan belum menikah atau dalam status masih perjaka/Perawan biasanya digunakan untuk menegaskan bahwa orang yang bersangkutan atau orang yang menyatakan belum/tidak penah menikah atau masih dalam status perjaka/perawan. Surat pernyataan ini biasanya ditandatangani diatas materai oleh orang yang membuat pernyataan. Surat pernyataan belum menikah ini biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam melamar suatu pekerjaan.
Surat Pernyataan Belum Menikah
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
N a m a : Dr. Verdi yang Paling Ganteng Dewe, M.Si.
Tempat Tanggal Lahir : 7 Juni 1999
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Alamat : Rt 09/06 Geneng Kecamatan Tumpeng Kabupaten Ngawi
Dengan ini menyatakan bahwa saya sampai dikeluarkan surat pernyataan ini berstatus belum menikah (Perjaka/Perawan) Apabila dikemudian hari surat pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.Surabaya,6 Maret 2017
Yang Menyatakan
Dr. Verdi yang Paling Ganteng Dewe, M.Si.
Pengertian Nikah
Pernikahan yang kita kenal selama ini adalah suatu pengesahan secara hukum. Pernikahan adalah terjadinya penandatanganan dokumen surat nikah secara tertulis. Upacara atau pesta pernikahan yang diadakan dalam biasanya disekitar kita adalah berdasarkan adat-istiadat yang berlaku di suatu wilayah setempat, pada waktu momen pernikahan adalah suatu kesempatan untuk merayakannya bersama sanak famili, keluarga teman. Wanita yang sedang menikah dinamakan pengantin putri dan pria dinamakan pengantin pria. Dan setelah selesai menikah, si wanita disebut istri dan si pria disebut suami.