--> Skip to main content

Pengertian Koprasi, Tujuan, Prinsip, Asas dan Peran serta Undang-undang Koperasi Terbaru

Berikut adalah pembahasan tentang Pengertian koperasi, undang undang koperasi, dasar hukum koperasi, tujuan koperasi, asas koperasi, peran koperasi, uu koperasi no 17 tahun 2012, undang undang koperasi terbaru, prinsip koperasi, undang undang koperasi no 17 tahun 2012.

Pengertian Koperasi

Apakah yang dimaksud dengan koperasi?
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 
Definisi Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang Koperasi Terbaru yaitu UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial.

Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Asas Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah;
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis,
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  4. Kebebasan dan otonomi,
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

Peran dan Tujuan Koperasi

Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
  1. Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
  2. Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak kendala yang dihadapi oleh koperasi, antara lain:
  1. masih lemahnya modal koperasi;
  2. tidak/kurang profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi;
  3. kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi;
  4. kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.

Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap koperasi.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal, baik dari anggota maupun nonanggota.

Dengan modal yang kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus ditangani secara profesional dan terbuka.

Yang pada akhirnya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini digantikan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 yang ternyata memiliki banyak kelemahan.

Baca juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar