--> Skip to main content

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-undang serta Ciri-ciri Pajak

Pajak adalah iuran dari masyarakat ke kas negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tanpa mendapat jasa timbal balik langsung. Pajak merupakan sumber kas negara, tetapi merupakan pengeluaran dari masyarakat.

Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan makin meningkat, tapi sebaliknya, pengeluaran masyarakat juga akan meningkat, sehingga hal ini dapat memengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat. Oleh karena itulah diperlukan sistem perpajakan yang baik, agar semuanya dapat berjalan dengan seimbang.

Berikut ini adalah pembahasan tentang pajak yang meliputi pengertian pajak, definisi pajak, pengertian pajak menurut para ahli, undang undang perpajakan, ciri ciri pajak, undang undang perpajakan terbaru, perbedaan pajak dengan retribusi, pengertian retribusi, contoh retribusi daerah, perbedaan retribusi dengan pajak, pengertian pajak menurut undang undang, pengertian pajak retribusi, pengertian retribusi menurut para ahli.

Add caption


Perbedaan Pengertian Pajak dan Retribusi

Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut diuraikan beberapa pengertian tentang pajak.
  1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
  2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
  3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Ciri-ciri Pajak

Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.
  1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Baca juga: Sektor Usaha Formal dan Informal
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar