--> Skip to main content

Cara dan Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran dan Permasalahan Ketenagakerjaan Lainnya

Berikut adalah pembahasan tentang cara menanggulangi permasalahan ketenagakerjaan, cara mengatasi pengangguran, upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran, cara mengatasi pengangguran struktural, cara mengatasi pengangguran siklis, cara mengatasi pengangguran musiman, cara mengatasi pengangguran friksional, cara mengatasi pengangguran terbuka, cara mengatasi pengangguran secara umum, cara pemerintah mengatasi pengangguran, cara mengatasi pengangguran voluntary, cara mengatasi pengangguran teknologi, upaya pemerintah mengatasi pengangguran, usaha pemerintah mengatasi pengangguran, bagaimana cara mengatasi pengangguran, kebijakan pemerintah dalam mengatasi pengangguran.

Peranan Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguaran dan Permasalahan Ketenagakerjaan Lainnya

Sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja.
Add caption
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalahmasalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.

1. Membuka Kesempatan Kerja

Menurut Prof. Soemitro Djoyohadikoesoemo, usaha perluasan kesempatan kerja dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengembangan industri terutama industri padat karya dan penyelenggaraan proyek pekerjaan umum.

Pengembangan industri dapat dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Penyelenggaraan proyek pekerjaan umum dapat dilakukan dengan pembuatan jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dan lain-lain.

Perluasan kesempatan kerja juga dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik melalui departemen tenaga kerja maupun melewati perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

2. Mengurangi Tingkat Pengangguran

Pengangguran merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan. Menurut John Maynard Keynes pengangguran tidak dapat dihapuskan, namun hanya dapat dikurangi.

Pengurangan angka pengangguran hanya dapat terjadi dengan meningkatkan atau memperluas kesempatan kerja dan menurunkan jumlah angkatan kerja.

Cara dan Usaha Mengatasi Pengangguran

Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran antara lain:
  1. Pemberdayaan angkatan kerja dengan cara mengirimkan tenaga kerja ke negara/daerah lain yang memerlukan.
  2. Pengembangan usaha sektor informal dan usaha kecil.
  3. Pembinaan generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pemberian kursus keterampilan, pembinaan home industry.
  4. Mengadakan program transmigrasi.
  5. Mendorong badan usaha untuk proaktif mengadakan kerja sama dengan lembaga pendidikan.
  6. Mendirikan tempat latihan kerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK).
  7. Mendorong lembaga- lembaga pendidikan untuk meningkatkan life skill.
  8. Mengefektifkan pemberian informasi ketenagakerjaan melalui lembaga-lembaga yang terkait dengan upaya perluasan kesempatan kerja.

3. Meningkatkan Kualitas Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja

Kualitas kerja dapat ditingkatkan melalui usaha-usaha berikut.
  1. Latihan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai latihan kerja.
  2. Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja.
  3. Perbaikan gizi dan kesehatan.
  4. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.

4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sebagai berikut.
  1. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
  2. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
  4. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hakhak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.

Baca juga: Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar