Menurut pendapat Kartini Kartono, kekuatan hukum jauh tertinggal jika dibandingkan dengan kekuatan kriminal. Hal ini ditunjukkan dengan makin pintarnya para pelaku kejahatan menyiasati hukum, sehingga meskipun telah melakukan tindak kriminal tetapi terbebas dari jeratan hukum.
Bentuk-bentuk Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial yang ada di masyarakat antara lain berupa:
a. Teguran
Teguran dilakukan dari orang yang dianggap lebih berwibawa kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur anaknya yang pulang terlambat dari jam biasanya.
b. Fraundulens
Frauddalens adalah meminta bantuan kepada pihak lain yan dianggap dapat mengatasi masalah.
c. Intimidasi
Intimidasi adalah bentuk pengendalian dengan disertai tekanan, ancaman, dan menakut-nakuti.
d. Ostrasisme atau pengucilan
Tindakan pengucilan bagi pelaku penyimpangan sosial seringkali dilakukan pada masyarakat tradisional yang masih memegang teguh tradisi. Meski demikian bukan berarti di era modern ini pengucilan tidak terjadi. Khususnya bagi penderita HIV/AIDS meski tidak secara terang-terangan sebagian besar masyarakat cenderung menghindari mereka dengan alasan takut tertular.
Add caption |
Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penularan virus HIV/AIDS membuat masyarakat menjaga jarak dengan para penderita. Apalagi pandangan umum sering mengaitkan penderita HIV/AIDS sebagai pelaku seks bebas dan pemakai narkoba.
Akankah kalian, bersikap demikian? Sebaiknya kalian dapat menghindari perilaku yang demikian. Para penderita HIV/AIDS juga manusia yang memiliki hak yang sama dengan manusia-manusia lainnya.
Oleh karena itu, sebaiknya para penderita HIV/AIDS diterima secara baik di tengah-tengah masyarakat dan sebisa mungkin kita memberikan motivasi bagi mereka agar bersemangat untuk terus menjalani hidunya.
e. Kekerasan fisik
Pengendalian sosial secara fisik merupakan bentuk pengendalian dengan memberikan tekanan dan kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperti pemukulan, menendang, merusak, dan lain-lain.
f. Hukuman/sanksi
Hal yang lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan sosial adalah pengenaan hukuman atau sanksi. Pemberian hukuman/sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang didukung berbagai saksi serta pembelaan, sehingga hukuman/sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan kepatutan.
g. gosip atau desas-desus
Di kalangan masyarakat, gossip atau desas- desus merupakan bentuk pengendalian sosial yang cukup efektif. Banyak orang yang mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu karena takut digosipkan.
Apalagi hidup di kalangan masyarakat yang masih memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya, jika ada perilaku yang aneh sedikit saja, akan mengundang perbincangan umum.
Baca juga: Cara-cara Pengendalian Sosial