Kekalahan Jepang di berbagai pertempuran ini membuat Perdana Menteri Hideki Tojo mundur dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso pada tanggal 17 Juli 1944. Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso berjanji akan memberi kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari. Hal ini dimaksudkan agar rakyat Indonesia membantu Jepang dalam Perang Asia Pasifik. Untuk menyakinkan janjinya, maka pada tanggal 1 Maret 1945, melalui Letnan Jenderal Harada Kumakici mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Oleh karena itu, BPUPKI merumuskan dasar Negara. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, di mana ketuanya (Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat), wakil (Ichibangase), kepala Badan Perundingan (Ichibangase), kepala sekretariat (RP. Suroso yang dibantu Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo). Keanggotaannya terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang yang dilantik oleh Letnan Jenderal Harada Kumakici di gedung Cuo Sangi In Jalan Pejambon Jakarta. Pelantikan dihadiri oleh dua pembesar Jepang, yaitu Letnan Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah VII yang bermarkas di Singapura) dan Letnan Jenderal Yaiciro Nagano (Panglima Tentara XVI di Jawa). Pada pelantikan itu, bendera Merah Putih dikibarkan oleh Toyohiko Masuda dan bendera Hinomaru dikibarkan oleh Mr. A.R. Pringgodigdo.
2. Masa persidangan BPUPKI
a. Masa sidang I
Sidang I dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang ini ada tiga tokoh bangsa yang menyampaikan pandangannya tentang dasar negara.
1) Mr. Muh. Yamin, menyampaikan pandangannya tentang lima dasar negara kebangsaan Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945 yaitu:
a) Peri kebangsaan
b) Peri kemanusiaan
c) Peri ketuhanan
d) Peri kerakyatan
e) Kesejahteraan rakyat
2) Mr. Soepomo, menyampaikan pandangannya tentang dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 31 Mei 1945 yaitu:
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan lahir dan batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat
3) Ir. Soekarno, menyampaikan pandangannya tentang dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang disebut Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu:
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau peri kemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang I reses hingga tanggal 10 Juli 1945. Sambil menunggu masa sidang berikutnya, dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari ketua (Ir. Soekarno) dan anggotanya (Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H.A. Wachid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin).
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di mana rumusan tersebut diusulkan menjadi dasar falsafah negara Indonesia merdeka yaitu:
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Masa sidang II
Sidang II dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945 yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD). Panitia Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Perancang membentuk Panitia Kecil yang bertugas merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr. Soepomo dan anggotanya terdiri dari Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.B. Singgih, Dr. Sukiman dan H. Agus Salim. Hasil kerja panitia kecil dilaporkan tanggal 14 Juli 1945 oleh Ir. Soekarno yang berisi tentang:
1) Pernyataan Indonesia merdeka.
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
3) Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Akhirnya Sidang BPUPKI menerima secara bulat hasil kerja panitia tersebut. Setelah rancangan UUD berhasil disusun, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
B. Pembentukan PPKI
1. Latar belakang pembentukan PPKI
Terdesaknya Jepang dalam Perang Asia Pasifik oleh Sekutu membuat Komando Tentara Jepang wilayah Selatan mengadakan rapat dan menyepakati bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945.
Akan tetapi keadaan semakin kritis setelah Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Kota Hirosima pada tanggal 6 Agustus 1945. Akibatnya Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
Tugas dari PPKI yaitu melanjutkan tugas BPUPKI dan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dan yang ditunjuk menjadi ketua PPKI (Ir. Soekarno), wakilnya (Drs. Moh. Hatta), penasihat (Mr. Achmad Soebardjo), dan anggotanya berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga tokoh Indonesia yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat dipanggil ke Dalath (Vietnam Selatan) oleh Panglima Daerah Asia Tenggara (Jenderal Terauchi). Dalam pertemuan itu, Jenderal Terauchi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah kekaisaran Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
b. Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapan yang dilakukan PPKI selesai.
c. Lekas dan lambatnya pekerjaan, sepenuhnya diserahkan kepada panitia.
d. Wilayah Indonesia merdeka meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
2. Masa persidangan PPKI
a. Masa sidang I
Berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1945 dan hasilnya yaitu:
1) Mengesahkan UUD 1945.
2) Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
3) Untuk sementara tugas presiden dan wakil presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia.
b. Masa sidang II
Berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 dan hasilnya yaitu:
1) Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya.
2) Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
3) Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
4) Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
c. Masa sidang III
Berlangsung pada tanggal 22 Agustus 1945 dan hasilnya yaitu:
1) Pembentukan komite nasional di setiap daerah.
2) Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
3) Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat).
Pada tanggal 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).