--> Skip to main content

Proses Terbentuknya Negara dan Pemerintah Indonesia dengan Kelengkapannya

Pada waktu Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, unsur negara yang baru terpenuhi yaitu rakyat (penduduk) dan daerah (wilayah), untuk pemerintah yang berdaulat dan pengakuan kedaulatan dari negara lain belum terpenuhi. Baru sesudah PPKI mengadakan sidang tanggal 18 Agustus 1945, keseluruhan unsur tersebut dapat dilengkapi. Oleh karena itu para pemimpin negara melalui PPKI menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara.

1.   Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945), yang menghasilkan:
a.    Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan UUD 1945.
b.   Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usulan Otto Iskandardinata.
c.    Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk.

2.   Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945), yang memutuskan:
a.    Pembagian wilayah yang terdiri dari 8 provinsi, yaitu:
1)   Jawa Barat dengan gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo.
2)   Jawa Tengah dengan gubernurnya R. Panji Suroso.
3)   Jawa Timur dengan gubernurnya R.A. Suryo.
4)   Borneo (Kalimantan) dengan gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor.
5)   Sulawesi dengan gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi.
6)   Maluku dengan gubernurnya Mr. J. Latuharhary.
7)   Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan gubernurnya Mr. I. Gusti Ketut Pudja.
8)   Sumatra dengan gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan.

b.   Membentuk Komite Nasional (Daerah).
c.    Menetapkan 12 departemen beserta menterinya dan 4 menteri negara.
1)   Berikut ini 12 departemen tersebut:
a)   Departemen Dalam Negeri dipimpin R.A.A. Wiranata Kusumah.
b)   Departemen Luar Negeri dipimpin Mr. Achmad Soebardjo.
c)   Departemen Kehakiman dipimpin Prof. Dr. Mr. Supomo.
d)   Departemen Keuangan dipimpin Mr. A.A. Maramis.
e)   Departemen Kemakmuran dipimpin Surachman Cokroadisurjo.
f)   Departemen Kesehatan dipimpin Dr. Buntaran Martoatmojo.
g)   Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin Ki Hajar Dewantara.
h)   Departemen Sosial dipimpin Iwa Kusumasumantri.
i)    Departemen Pertahanan dipimpin Supriyadi.
j)    Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso.
k)   Departemen Pekerjaan Umum dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso.
l)    Departemen Penerangan dipimpin Mr. Amir Syarifudin.

2)   Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
a)   Menteri negara KH. Wachid Hasyim.
b)   Menteri negara M. Amir.
c)   Menteri negara R. Otto Iskandardinata.
d.   Menteri negara R.M. Sartono.

3)   Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
a)   Ketua Mahkamah Agung: Dr. Mr. Kusumaatmaja.
b)   Jaksa Agung: Mr. Gatot Tarunamihardja.
c)   Sekretaris Negara: Mr. A.G. Pringgodigdo.
d)   Juru bicara Negara: Soekarjo Wirjopranoto.

3.   Sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945), yang memutuskan:
a.    Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)
KNI adalah badan yang berfungsi sebagai DPR sebelum DPR hasil pemilu terbentuk. Di tingkat pusat komite ini disebut KNIP yang diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan wakilnya Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, Adam Malik. Sedang di tingkat daerah disebut Komite Nasional Daerah.
Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut:
1)   KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2)   Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.

b.   Membentuk Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul diantaranya Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.

c.    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan secara resmi berdirinya BKR. BKR berfungsi sebagai Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi pemelihara keselamatan rakyat. Pembentukan BKR dengan maksud agar tidak membangkitkan permusuhan dan reaksi dari tentara Sekutu dan Jepang yang masih berada di Indonesia.

Ketua umum BKR pusat yaitu Kafrawi. Sementara BKR Jawa Timur dipimpin Drg. Moestopo, BKR Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR Jawa Barat dipimpin Arudji Kartawinata.

Para pemuda yang tidak setuju terhadap pembentukan BKR membentuk komite dengan nama Komite van Actie yang dipelopori oleh Adam Malik. Laskar-laskar pemuda yang tergabung dalam komite ini antara lain Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA), Barisan Buruh Indonesia, Barisan Banteng (BB), Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), dan lain-lain.

Kebijakan pemerintah membentuk BKR ini mendapat kritikan dari Oerip Soemohardjo yang menyatakan “Aneh suatu negara zoonder tentara”. Akhirnya pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) berdasarkan maklumat pemerintah. Sebagai panglima TKR, pemerintah menunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi.

Karena Supriyadi tidak pernah muncul, maka pada bulan November 1945 digantikan oleh Soedirman (Komandan Divisi V/Banyumas dengan pangkat Kolonel). Pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal. Sedangkan Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Umum dengan pangkat Letnan Jenderal. Selanjutnya TKR mengalami perkembangan dan perubahan nama berikut:
1.   7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diganti dengan nama Tentara Keselamatan Rakyat (TKR).
2.   11 Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
3.   3 Juni 1947, Tentara Republik Indonesia (TRI) berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar