--> Skip to main content

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Fungsi dan Macam-macam Jenis Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank (Non Bank)

Pada prinsipnya lembaga keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank/non bank. Dipembahasan terdahulu telah dibahas tentang lembaga keuangan bank, sekarang saya akan membahas tentang LKBB. Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972,  Lembaga keuangan bukan bank ialah Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

Berikut ini adalah pembahasan tentang lembaga keuangan bukan bank yang meliputi Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, macam macam Lembaga Keuangan Bukan Bank, jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank, contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank, lembaga keuangan non bank, fungsi lembaga keuangan bukan bank, contoh lembaga keuangan non bank, pengertian lembaga keuangan non bank, pengertian lkbb, macam macam lembaga keuangan non bank, lembaga keuangan non perbankan.

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai in estasi perusahaan.

Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaanperusahaan ekonomi lemah.

Macam-macam Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank, yaitu;

a. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

b . Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.

c . Asuransi

Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi.

d . Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.

e. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya.

Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.

f. Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

g. Lembaga Pembiayaan Konsumen

Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain-lain.

Demikian Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Fungsi dan Macam-macam Jenis Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank (Non Bank) semoga bermanfaat.

Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar