--> Skip to main content

Pengertian Leasing, Finance Leasing dan Operating Lease beserta Contoh dan Mekanisme Leasing

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Berikut ini adalah pembahasan tentang leasing yang meliputi pengertian leasing, arti leasing, pengertian hak opsi, pihak-pihak yang terlibat leasing, pengertian operating lease, pengertian perusahaan leasing, mekanisme leasing, perjanjian leasing, perusahaan leasing, pengertian finance lease, definisi leasing, daftar perusahaan leasing, contoh leasing.

Pengertian Leasing (Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 
Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Kriteria Finance Lease 

Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
  1. jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor
  2. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

Kriteria Operating Lease

Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  2. Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

Perjanjian Leasing

Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  1. nama dan alamat lessee,
  2. jenis barang modal diinginkan,
  3. jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
  4. syarat-syarat pembayaran,
  5. syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  6. biaya-biaya yang dikenakan, dan
  7. sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Preses Pemberian Fasilitas Leasing

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
  1. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
  2. Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
Demikian Pengertian Leasing, Finance Leasing dan Operating Lease beserta Contoh dan Mekanisme Leasing Semoga bermanfaat.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar