--> Skip to main content

Pengertian Koperasi,Landasan serta Tujuan, Prinsip Koperasi, Fungsi dan Manfaat Koperasi

Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Berikut ini adalah pembahasan tentang koperasi yang meliputi pengertian koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi, landasan koperasi, prinsip prinsip koperasi, manfaat koperasi, peran koperasi, undang undang koperasi, definisi koperasi, prinsip koperasi.

Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai badan usaha yang mandiri.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
Penjelasan dari pengertian koperasi tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Koperasi adalah badan usaha, artinya bahwa koperasi Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola berbagai unit usaha.
  2. Beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal seperti badan usaha berbentuk PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi juga membutuhkan modal dalam upaya memperoleh keuntungan, tetapi kepentingan dan pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
  3. Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yang ekonominya lemah diharapkan menghimpun diri dalam wadah koperasi agar meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat ekonominya.
  4. Asas kekeluargaan, artinya usaha kerja sama dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu di antara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.

Secara umum pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk menjalankan usaha bersama dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.

Landasan dan Tujuan Koperasi

Adapun landasan dan tujuan koperasi adalah:

Landasan koperasi

  1. Landasan idiil adalah Pancasila.
  2. Landasan struktural adalah UUD 1945.
  3. Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

Tujuan koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan:
  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  2. Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan swasta.

Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
  1. Soko guru perekonomian nasional.
  2. Bagian integral tata perekonomian nasional.
  3. Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi dan Peran Koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Manfaat Koperasi

Manfaat koperasi yang dirasakan para anggotanya adalah:
  1. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
  2. Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat.

Agar manfaat koperasi dapat dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengurus mengupayakan agar koperasi memiliki tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

Baca juga: Koperasi sebagai Pelaku Ekonomi
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar