--> Skip to main content

Pengertian dan Kegiatan Usaha BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini adalah pembahasan tentang BPR yang meliputi pengertian bpr, pengertian bank perkreditan rakyat, kegiatan bpr, kegiatan bank perkreditan rakyat, bank pengkreditan rakyat, contoh bank perkreditan rakyat, daftar bank perkreditan rakyat, definisi bpr, kegiatan usaha bpr.

Pengertian BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

Apakah yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat?



Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kon ensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konensional (bank umum).

Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
  1. menerima simpanan berupa giro,
  2. mengikuti kliring,
  3. melakukan kegiatan aluta asing,
  4. melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
  2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar