a. Rumah tangga keluarga (RTK), merupakan unit terkecil dalam perekonomian Indonesia. Kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam unit ini meliputi kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi. Faktor-faktor produksi pada RTK diantaranya tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Penghasilan yang didapat RTK berasal dari usaha sendiri, bekerja pada pihak lain, menyewakan faktor produksi.
b. Perusahaan adalah organisasi yang mengolah sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dijalankan dalam perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, distribusi.
c. Pemerintah berperan sebagai pengatur ekonomi selain itu sebagai pelindung, pemberi arah, pembina dan pendorong ke arah yang baik dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Masyarakat luar negeri merupakan rumah tangga perusahaan atau negara-negara di dunia. Kegiatan masyarakat luar negeri berupa konsumsi dan produksi. Peran masyarakat luar negeri dalam perekonomian diantaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktifitas tenaga kerja, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan devisa negara.
B. Sektor Usaha Formal
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan yang modalnya mayoritas dimiliki oleh negara atau bahkan seluruh modalnya dari negara. Berdirinya BUMN merupakan perwujudan UUD 1945 pasal 33 ayat 2, 3, 4.a. Ada pun jenis-jenis BUMN antara lain
1. Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan negara yang modalnya berasal dari negara yang ditetapkan melalui APBN. Perjan biasanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa. Contohnya yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berubah menjadi PT KAI.
2. Perusahaan Umum (Perum) yaitu perusahaan negara yang modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yang vital. Contohnya Perum Pegadaian, Perum Kereta Api (Perumka), Perum Damri.
3. Perusahaan Persero (Persero) yaitu perusahaan negara di mana masyarakat umum dapat ikut serta memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Misalnya: PT Telkom, PT PLN, PT BRI, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Pelni dan PT Aneka Tambang.
b. Peranan didirikan BUMN
1. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi.
2. Sebagai perencana, pembimbing dan pengarah kegiatan ekonomi.
3. Memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tujuan didirikan BUMN
1. Memberikan pelayanan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. BUMN mempunyai misi sebagai pengimbang kekuatan-kekuatan ekonomi di pasar dan menunjang pelaksanaan kebijakan negara.
2. Menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
3. Membuka lapangan kerja.
4. Mencegah terjadinya monopoli oleh swasta.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah suatu badan usaha di mana modalnya dimiliki oleh swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. Macam-macam dari badan usaha diantaranya perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, yayasan, kartel, joint venture.a. Beberapa contoh perusahaan swasta yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Perusahaan swasta nasional, misalnya: PT Astra International (industri mobil dan motor); PT Gobel Dharma Nusantara (industri elektronik); PT Kanindotex (industri tekstil); PT Indomobil (industri perakitan mobil).
2. Perusahaan swasta asing yang bekerja sama dengan Indonesia, misalnya: PT Copperindo Utama (industri pengolahan tembaga dengan Taiwan di Sukahayu, Tasikmalaya); PT International Nickel Indonesia yang sekarang menjadi PT Vale Indonesia, industri pengolahan nikel dengan Canada di Soroako, Sulawesi Tengah); PT Caltex Pacifik Indonesia, (industri minyak dan gas dengan Amerika Serikat di Dumai dan Duri Provinsi Riau); PT Nixon Mobil (industri minyak dan gas dan Amerika Serikat di Arun, Aceh).
b. Peranan BUMS dalam kegiatan ekonomi adalah: membantu pemerintah meningkatkan perekonomian bangsa melalui ekspor dan impor, membantu pemerintah mengelola cabang-cabang produksi yang tidak ditangani oleh pemerintah, membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran, sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengelola sumber daya alam.
c. Tujuan BUMS adalah mendapatkan keuntungan dari penjualan barang/jasa yang diproduksinya.
3. Koperasi
a. PengertianKoperasi berasal cooperation yang berarti usaha/bekerja. Jadi yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Berdirinya koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Berdasarkan pasal tersebut koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian nasional.
b. Struktur organisasi koperasi
1. Rapat anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2. Pengurus koperasi adalah perangkat yang menjalankan koperasi.
3. Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.
Kekuasaan tertinggi koperasi pada rapat anggota tahunan. Koperasi dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas. Pengurus diangkat dan dipilih pada rapat anggota tahunan. Oleh sebab itu pengurus dan pengawas harus mempertanggungjawabkan kegiatannya pada rapat anggota tahunan.
c. Permodalan koperasi
1. Modal sendiri koperasi didapat dari
a. Simpanan pokok adalah simpanan yang berasal dari tiap-tiap anggota. Besarnya Simpanan Pokok sama dan dibayar hanya satu kali selama menjadi anggota.
b. Simpanan wajib adalah simpanan yang besarnya sama untuk tiap-tiap anggota dan dibayar setiap bulan.
c. Dana Cadangan merupakan sejumlah dana miliki koperasi yang disisihkan untuk jaga-jaga.
d. Hibah (sumbangan).
2. Modal Pinjaman didapat dari
a. Simpanan sukarela adalah simpanan yang jumlah dan waktu penyimpanannya tidak ditentukan.
b. Bank.
c. Lembaga keuangan lain.
d. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 5 disebutkan bahwa prinsip dari koperasi yaitu:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5. Koperasi bersifat mandiri.
e. Tujuan koperasi Indonesia
Koperasi memiliki tujuan diantaranya: memajukan kesejahteraan anggotanya; menciptakan kemakmuran masyarakat; ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945.
f. Peranan koperasi Indonesia
Berdasrkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 4 menyatakan bahwa peranan koperasi yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
g. Ciri-ciri koperasi Indonesia
1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi dan bukan kumpulan modal, sehingga penggunaan modal tidak boleh mengurangi makna dan mengaburkan pengertian koperasi.
2. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi. Sebab, para anggota bekerja sama berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.
3. Koperasi adalah milik anggota, sehingga diatur dan diurus sesuai dengan keinginan anggota.
4. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di tangan rapat anggota.
5. Segala kegiatan koperasi harus didasarkan kesadaran anggota.
6. Tujuan koperasi harus benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggota.
7. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan jasa masing-masing anggota.
h. Manfaat koperasi
1. Manfaat koperasi di bidang ekonomi diantaranya meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya, menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah, menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan, menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi, melatih masyarakat untuk hidup hemat dan lebih efektif.
2. Manfaat koperasi di bidang sosial diantaranya mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram, mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi atas rasa kekeluargaan, mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat kekeluargaan.
i. Jenis-jenis usaha koperasi
1. Koperasi konsumsi adalah adalah koperasi yang menjual barang kebutuhan sehari-hari. Contoh koperasi sekolah yang menjual berbagai barang kebutuhan siswa yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.
2. Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku hingga menghasilkan barang. Contohnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, koperasi pengusaha percetakan.
3. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
4. Koperasi kredit (simpan pinjam) adalah koperasi yang menerima tabungan dari anggotanya dan memberi pinjaman kepada anggot dengan syarat yang mudah dan angsuran ringan. Contonya koperasi simpan pinjam petani tembakau, koperasi simpan pinjam nelayan tambak.
5. Koperasi jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi.