--> Skip to main content

Definisi atau Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-undang serta Ciri-ciri Pajak

Berikut ini adalah pembahasan tentang pajak yang meliputi pengertian pajak, definisi pajak, pengertian pajak menurut para ahli, undang undang perpajakan, ciri ciri pajak, undang undang perpajakan terbaru, perbedaan pajak dengan retribusi, pengertian retribusi, contoh retribusi daerah, perbedaan retribusi dengan pajak, pengertian pajak menurut undang undang, pengertian pajak retribusi, pengertian retribusi menurut para ahli. Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli Sebelum membahas pengertian pajak menurut definisi para ahli, mari kita lihat dulu Pengertian Pajak Secara Umum. Secara umum, Pengertian pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Apa itu wajib pajak ?...

Pengertian wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara ekonomis ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara langsung tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Apakah kita harus bayar pajak ?.. Jawaban yang sederhana adalah bahwa pajak merupakan satu-satunya cara praktis untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah atas barang dan jasa yang kita butuhkan. Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan dengan peradaban di Mesopotamia dan Mesir. Hal ini dapat dilihat dari tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada saat itu sumber daya raja sendiri tidak cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, seperti hasil panen petani. 

Pajak adalah iuran dari masyarakat ke kas negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tanpa mendapat jasa timbal balik langsung. Pajak merupakan sumber kas negara, tetapi merupakan pengeluaran dari masyarakat.

Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan makin meningkat, tapi sebaliknya, pengeluaran masyarakat juga akan meningkat, sehingga hal ini dapat memengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat. Oleh karena itulah diperlukan sistem perpajakan yang baik, agar semuanya dapat berjalan dengan seimbang.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut diuraikan beberapa pengertian tentang pajak.
  1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
  2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
  3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Ciri-ciri Pajak

Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.
  1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Perbedaan Pengertian Pajak dan Retribusi

Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar