--> Skip to main content

Cara Mengatasi Hambatan Kebijakan Perdagangan Internasional

Perdaganagan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat jalur sutra, Amber road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi,globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.Pada artikel kali ini kita akan membahas materi mengenai kebijakan perdagangan internasional, macam-macam kebijakan perdagangan internasional, hambatan perdagangan internasional, pengertian kebijakan tarif, pengertian kuota, pengertian larangan impor, pengertian kebijakan subsidi, pengertian dumping, dan kebijakan dalam perdagangan internasional.Cara Mengatasi Hambatan Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.

Macam-macam Kebijakan  Perdagangan Internasional

Tarif

Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. 
Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.

Kuota

Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. 
Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat.

Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.

Larangan Impor

Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. 
Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthra.

Subsidi

Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. 
Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa
  1. Keringanan pajak, 
  2. Pemberian fasilitas, 
  3. Pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. 
Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.

Dumping

Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.

Bentuk-bentuk hambatan perdangangan internasional antara lain:


  • Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
  • Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut dipasar dan menaikkan harga.
  • Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
  • Muatan lokal.
  • Peraturan administrasi.
  • Peraturan antidumping.

Cara Mengatasi Hambatan Kebijakan Perdagangan Internasional


  1. Kerja sama internasional, bisa bilateral, trilateral atau multilateral. Hubungan kerja sama biasanya diikat dengan perjanjian, mempunyai hak dan kewajiban, dalam rangka menyelesaikan suatu keadaan (ada batas waktu), dsb. 
  2. Kerja sama bisa pemerintah dengan pemerintah (G to G), swasta-swasta, pemda-pemerintah, swasta-pemda, antar parlemen, kerja sama perdagangan macam CAFTA, dsb. 
  3. Ada masalah, perlu mediasi atau penengah. Pada umumnya kembali ke pasal kerja sama. Masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sama dan bertimbal balik.

Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar