--> Skip to main content

Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian hukum. Yang terpenting adalah adanya kesadaran untuk mematuhi secara etis normatif.

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional

perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.

  1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
  2. Perjanjian internasional me ngatur masalah-masalah ke pentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas berikut.
  1. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  2. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
  3. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  4. Bonafides yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  5. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  6. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.


Perjanjian internasional mempunyai istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
  1. Traktat (treaty)
  2. Persetujuan (agreement)
  3. Konvensi (convention)
  4. Protokol (protocol)
  5. Piagam (statuta)
  6. Charter
  7. Deklarasi (declaration)
  8. Modus vivendi
  9. Covenant
  10. Ketentuan penutup (final act)
  11. Ketentuan umum (general act)
  12. Pertukaran nota
  13. Pakta (pact)
Sedangkan tahapan-tahapan terbentuknya perjanjian internasional dapat dilihat pada tabel dibawah ini;

No
Tahap Perjanjian Internasional
Deskripsi
1
Perundingan (negotiation)
Adalah tahap awal dalam proses pembuatan suatu perjanjian. Perundingan dilakukan antara pihak/ negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Dalam tahap ini, pihak-pihak yang berkepentingan mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan yang diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers) atau  kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
2
Penandatanganan (signature)
Adalah penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan yang dilakukan wakil-wakil negara peserta yang hadir. Dalam perjanjian bilateral, penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat dan penuh, mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui 2/3 dan semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara, sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya
3
Pengesahan (ratification)
Adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Ketentuan dan pelaksanaan reatifikasi disesuaikan oleh masing-masing negara yang bersangkutan, karena prosedur ratifikasi tiap-tiap negara dapat berbeda. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran (legislatif dan eksekutif).
4
Pengumuman (declaration)
Adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.

Hubungan internasional yang dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan Pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab dan merupakan perwujudan sikap saling menghormati dengan bangsa lain yang dilaksanakan dalam bentuk:
  1. menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain;
  2. tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri bangsa dan negara lain;
  3. tidak menyinggung perasaan bangsa dan negara lain;
  4. menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri;
  5. tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara. 
Pertanyaannya sekarang adalah Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut;
a. Menurut subjeknya
  1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  2. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
  3. Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
  1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
  2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c. Menurut isinya

  1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
  3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
  4. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
  5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
d. Menurut proses pembentukannya
  1. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
  2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
  1. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
  2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f. Menurut fungsinya
  1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
  2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Sedangkan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat perjanjian internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka perjanjian itu batal demi hukum.

Indonesia telah banyak sekali melakukan perjanjian internasional dengan pihak asing baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sejak awal kemerdekaan sampai dengan tahun 2014 Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah melakukan 4.485 perjanjian internasional dalam berbagai bentuk, mulai traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu, semakin menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam membantu perwujudan cita-cita dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan.

Beberapa istilah dalam perjanjian internasional beserta maknanya dapat dilihat pada tabel dibawah ini;

No
Tahap Perjanjian Internasional
Deskripsi
Contoh
1
Traktat (treaty)
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang mencakup seluruh instrumen yang dibuat oleh subyek hukum internasional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ,menurut hukum internasional.
Treaty Banning Nuclear Weapon test in the atsmosphere in outher space and under water of August 5, 1963
2
Persetujuan (agreement)
Pengertian umum agreement (persetujuan) adalah, mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan lebih rerndah dari traktat dan konvensi. Secara khusus mengatur materi-materi yang diatur dalam traktat, dimana persetujuan ini digunakan pada perjanjian yang mengatur materi kerjasama di bidang ekonomi, kebudayaan, dan iptek.
Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic India relation of the delimitation of the continental shelf boundary between the two countries, August 21, 1974.
3
Konvensi (convention)
Konvensi dapat disebut juga sebagai kebiasaan. Menurut J.H.P Bellefroid, hukum kebiasaan atau yang umum dinamakan “kebiasaan” saja adalah:
“peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum”.
Jadi dalam konteks hukum internasional, kebiasaan/konvensi dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh salah satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati oleh negara-negara dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, Konvensi Internasional Tentang Teknologi Informasi.
4
Protokol (protocol)
Merupakan persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
Protocol Kyoto,  Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer adopted on the basis of Arts. 2 and 8 of the 1985 Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer.
5
Piagam (statuta)
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
Piagam kebebasan transit.
6
Charter
Ialah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
Atlantic Chaner
7
Deklarasi (declaration)
Adalah suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji untuk melakukan kebijakan-kebijakan tertentu di masa yang akan datang.
Declaration of Human Rights 1947.
8
Modus vivendi
Adalah suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap terperinci. Biasanya dengan cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.
Perjanjian Washington (terkait perikanan) antara Kanada dan Amerika Serikat berakhir pada tahun 1885
9
Covenant
Istilah covenant juga mengandung arti sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Pemakainya adalah Liga Bangsa-Bangsa dengan (Covenant of the League of Nations).
10
Ketentuan penutup (final act)
Adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konferensi atau pertemuan internasional yang juga menyebutkan konverensi-konverensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu.
Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974.
11
Ketentuan umum (general act)
Ketentuan umum merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional mempunyai sifat formal atau informal
LBB menggunakan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928
12
Pakta
(pact)
Yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis. Istilah pakta dalam bahasa Inggris pact dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan.
Perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty Organisation/NATO disebut dengan pakta atlantik.


Sumber Artikel: http://www.ipapedia.web.id/2016/02/perjanjian-internasional.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar