--> Skip to main content

Jenis-Jenis Usaha dalam Bidang Ekonomi

Kegiatan ekonomi sangat penting dalam suatu negara. Kegiatan ekonomi dapat diwujudkan dengan membuka berbagai jenis usaha. Ada yang berusaha secara perorangan, kelompok, atau badan usaha yang dikelola oleh pemerintah.

1. Jenis-Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat
Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Bidang usaha tersebut sekaligus merupakan mata pencaharian bagi penduduk. Beberapa jenis usaha dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.

a. Bidang Pertanian
Kegiatan pertanian dilakukan di persawahan. Tanaman yang diusahakan, antara lain padi, palawija, dan tanaman hortikultura. Kegiatan pertanian juga menyangkut sektor perkebunan. Kegiatan perkebunan dilakukan di lahan yang luas. Tanaman perkebunan, antara lain teh, tembakau, karet, kopi, kelapa sawit, coklat, dan cengkeh.

b. Peternakan
Peternakan merupakan usaha budi daya hewan. Kegiatan peternakan menghasilkan berbagai barang konsumsi. Peternakan yang menghasilkan daging, misalnya sapi, kerbau, dan ayam. Peternakan yang menghasilkan telur, misalnya peternakan ayam. Ada juga yang menghasilkan susu, seperti peternakan sapi perah.
Bidang peternakan dapat menyediakan bahan baku untuk industri. Contohnya industri pengalengan daging, pengolahan susu, dan rumah makan.
c. Bidang Industri
Berdasarkan jenis produk yang dihasilkan, bidang industri dibedakan menjadi dua, yaitu industri barang dan industri jasa

1) Industri barang
Industri barang merupakan usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan industri ini menghasilkan berbagai jenis barang, seperti pakaian, sepatu, mobil, sepeda motor, pupuk, dan obatobatan.

2) Industri jasa
Industri jasa merupakan kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan jasa. Contohnya, jasa transportasi seperti angkutan bus, kereta api, penerbangan, dan pelayaran. Perusahaan jasa ada juga yang membantu proses produksi. Contohnya, jasa bank dan pergudangan. Pelayanan jasa ada yang langsung ditujukan kepada para konsumen. Contohnya asuransi, kesehatan, penjahit, pengacara, salon kecantikan, dan tukang cukur.

d. Bidang Perdagangan

Usaha perdagangan merupakan kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi kepada konsumen. Contohnya pasar, pertokoan, supermarket, serta ekspor dan impor.
e. Bidang Ekstraktif
Bidang ekstraktif merupakan usaha untuk memperoleh benda-benda yang tersedia di alam. Contohnya, pertambangan, penangkapan ikan, penebangan kayu, dan pembuatan garam.

2. Jenis Usaha yang Dikelola Sendiri dan Kelompok
Kegiatan usaha sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada banyak jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan. Misalnya membuka warung, bengkel motor, pabrik tahu, atau berjualan di pasar. Jenis-jenis kegiatan usaha itu ada yang dikelola sendiri (perseorangan) dan ada yang dikelola secara kelompok. Usaha perseorangan biasanya dilakukan sesuai dengan keinginan pemilik. Sementara itu, usaha yang dikelola secara kelompok (milik bersama) terikat dengan aturan yang berlaku dalam kelompok tersebut.

a. Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan adalah kegiatan yang diusahakan, dimiliki, dan dipimpin oleh seseorang. Kekayaan perusahaan milik pribadi orang tersebut. Adapun modal usaha dapat diperoleh dari pengusaha sendiri atau modal pinjaman. Usaha perseorangan cocok untuk perusahaan kecil yang risiko dan tanggung jawab pemiliknya ringan. Ada juga perusahaan perseorangan yang tergolong besar dari segi jumlah tenaga kerja. Contohnya, perusahaan sepatu Cibaduyut di Bandung, industri kulit di Sukaregang Garut, dan perusahaan perak di Yogyakarta.

b. Usaha Kelompok
Usaha kelompok merupakan usaha gabungan antara beberapa orang. Setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban usahanya. Adapun jenis tanggung jawabnya sesuai posisi masing-masing. Bentuk-bentuk usaha kelompok antara lain sebagai berikut:

1) Persekutuan Firma (Fa)
Firma adalah pekumpulan dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan. Dalam perusahaan ini semua anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Semua anggota berperan sebagai pengusaha, pemilik, dan pemimpin atau pengurus perusahaan. Modal perusahaan diperoleh dari semua anggotanya atau dari pinjaman. Jika modal diperoleh dari pinjaman, pinjaman itu menjadi tanggung jawab bersama. Pembagian keuntungan firma disesuaikan dengan perbandingan modal dalam perusahaan. Firma cocok untuk mengelola perusahaan-perusahaan yang risiko tidak terlalu besar. Contohnya, perusahaan konfeksi, percetakan sablon, dan perusahaan mebel.

2) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perusahaan. Dalam perusahaan ini seorang sebagai sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertindak sebagai pengusaha, sedangkan komanditer bertindak sebagai penanam modal. Bentuk CV (Commanditer Venootschaps) cocok untuk semua bidang produksi. Khususnya yang memerlukan modal besar. Contohnya, usaha di bidang bangunan gedung, usaha perbaikan jalan, dan usaha persewaan mobil.

3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Apakah yang dimaksud dengan saham? Saham atau sero adalah surat berharga yang memiliki nilai nominal. Saham disebut juga andil atau sero. Orang yang membeli saham disebut pemegang saham atau pesero. Pesero berperan sebagai pemilik PT atau penanam modal. Badan usaha bentuk PT cocok untuk mengelola perusahaan yang bermodal besar. Contoh PT Kalbe Farma (obat-obatan), PT Garuda Indonesia (penerbangan), dan PT Aneka Tambang (pertambangan).

4) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Seperti tercantum dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun fungsi koperasi, yaitu sebagai berikut.
  1. Alat untuk meningkatkan taraf hidup bangsa.
  2. Alat untuk memelihara sifat gotong royong
  3. Alat untuk melaksanakan demokrasi ekonomi
  4. Memperkuat perekonomian bangsa
  5. Menekan tumbuhnya monopoli dan persaingan bebas.
Bentuk koperasi ada beberapa macam, antara lain:
  1. Koperasi produksi. Koperasi ini menjual barang-barang hasil produksi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kerajinan tangan.
  2. Koperasi konsumsi. Koperasi ini menjual barang kebutuhan hidup seharihari, seperti sandang, pangan dan peralatan rumah tangga.
  3. Koperasi simpan pinjam atau perkreditan.(4) Koperasi jasa. Koperasi ini melayani jasa pembayaran rekening listrik, telepon, dan pelayanan transportasi.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang dilaksanakan untuk melayani keperluan warga sekolah. Koperasi sekolah beranggotakan seluruh warga sekolah. Modal koperasi sekolah diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan suka rela warga sekolah.


Sumber Artikel: http://www.ipapedia.web.id/2015/05/jenis-jenis-usaha-dalam-bidang-ekonomi.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar