--> Skip to main content

Contoh Surat Perjanjian Damai Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya

Saat Berkendara di jalan raya baiknya kita harus berhati-hati agar selamat sampai tujuan. karena berkendara yang tidak berhati-hati dijalan raya akan dapat merugikan kita sendiri dan orang lain. saat berkendara harus fokus dan tidak boleh lalai. Saat berkendara dengan ugal-ugalan dijalan raya sangat rentan dengan kecelakaan. saat terjadi kecelakaan yang rugi buka kita sendiri tapi bisa juga orang lain yang terkena getahnya juga. wes gitu saja... karena pada bab ini saya akan coba membuat sebuah contoh surat perjanjian damai saat terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan raya.

Surat Perjanjian Damai

Dalam suatu perkara saat tidak ingin melanjutkan ke dalam pengadilan alias damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, maka sebaiknya dibuat juga sebuah surat perjanjian damai agar tidak terjadi kesimpang siuran di waktu nanti. namun seperti apa surat perjanjian damai itu? silahkan dilihat contoh surat perjanjian damai berikut ini antara kedua belah pihak. semoga contoh surat ini dapat membantu anda dalam membuat surat yang baik dan benar dalam segi bahasa tulisan serta format.

SURAT PERJANJIAN DAMAI

Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :
  • Nama : Ahmad Nasrullah
  • Umur : 30 Tahun
  • Pekerjaan : Guru Swasta
  • Alamat : Desa Cimahi, Kecamatan Serang Kabupaten Nganjuk
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama (Pengendara mobil Toyota Pajero AG 2113 EB);
  • Nama : Miftahul Huda
  • Umur : 31 Tahun
  • Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
  • Alamat : Desa Tegal, Kecamatan Treggalek Kabupaten Makasar
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua (Pengendara Honda Jazz B 2231 FER);
Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2017, sekitar pukul 09.30 WIB. Di Jalan Semarang Desa Jombang Kecamatan Ponorogo Kabupaten Magetan antara Mobil Toyota Pajero AG 2113 EB yang dikendarai oleh pihak pertama bertabrakan dengan Honda Jazz B 2231 FER yang dikendarai pihak Kedua, akibat kejadian kecelakaan tersebut kedua pengendara mengalami luka-luka dan kedua unit kenderaan tersebut mengalami rusak ringan dan telah diamankan di Pos Lantas Kota Sragen; 
atas kejadian kecelakaan lalulintas tersebut kami kedua Belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun dengan perjanjian sebagai berikut
  1. Pihak pertama dan pihak kedua mengakui akibat kelalaian pengendara dipihak nya masing-masing sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut;
  2. Pihak pertama bersedia membantu biaya kerusakan sepeda motor pihak kedua sebanyak 50%. dan pihak pertama membantu biaya pengobatan pihak kedua diluar BPJS sebanyak Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah)
  3. Setelah surat perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, kami kedua belah pihak tidak
saling tuntut menuntut, serta tidakmenuntut ganti rugi kepihak manapun dikemudian hari, sehubungan denga perkara kecelakaan lalulintas tersebut diatas;

Demikianlah surat perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran kami kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Jambi, 20 Mei 2018
Pihak Kedua

Ahmad Nasrullah

Pihak Pertama

Miftahul Huda
Saksi-Saksi


1. Nurdin Adam (saksi Pihak Kedua) 1 ………………………
2. Abdullah (saksi Pihak Kedua) 2. ………………………



Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar