--> Skip to main content

Pengertian Akad dalam Muamalah Jual-Beli

Pengertian Akad

Akad yaitu suatu kesepakatan yang di lakukan antara dua orang atau lebih yang bisa menimbulkan hukum baru yang sesuai dengan syariat islam. Adapun rukun rukun dari akad yaitu diantaranya adanya akid (orang yang akad), adanya ma’qud alaih (sesuatu yang diakadkan), adanya tujuan pokok mengadakan akad (maudhu al ‘aqad), dan yang terakhir yaitu adanya shighat (ijab qobul). Sedangkan syarat – syaratnya akad itu sendiri yaitu : kedua orang atau lebih yang sedang melakukan akad, barang atau objek yang di akadkan, ijab qobul.
Dari segi sifatnya akad dibagi menjadi dua yaitu akad shahih dan akad ghoiru shahih. Akad shahih yaitu akad yang sah secara syariat islam, sedangkan akad ghairu shahih yaitu akad yang cacat menurut pandangan islam.
Hidup lebih Barokah dengan Jual beli ber-Akad

Akad dalam muamalah jual beli

Akad sangatlah penting dalam transaksi muamalah dalam islam karena akad merupakan salah satu syarat dari transaksi muamalah dalam islam. Akad dapat dilakukan baik dengan ucapan, perbuatan, tulisan dan isyarat yang dapat dipahami dan memberikan kepastian terhadap sesuatu yang dilakukan. Akad dengan ucapan tidak harus dengan menggunakan bahasa tertentu atau bahasa resmi yang di tentukan oleh syariat islam melainkan menggunakan bahasa bebas, sopan, dan yang bisa memahamkan antara kedua belah pihak yang sedang berakad.
Jadi dalam islam akad dalam transaksi muamalah itu sngat penting dan  menjadi rukun dan syarat sahnya bertransaksi. Sehingga setiap orang islam yang melakukan transaksi muamalah harus menggunakan akad yang sesuai misalnya ada orang yang meminjam barang dan mengambil manfaatnya jadi akadnya harus pas dan sesuai misal “ saya mau meminjam motornya dan saya minta bensinnya untuk menjemput saudaraku “  dengan begitu suatu transaksi dikatakan sah karena akadnya jelas. Dan dengan adanya akad akan muncul hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Demikian sedikit pengertian tentang akad dalam hal muamalah jual beli. semoga dapat menambah pengetahuan kita tentang arti sebuah akad dalam sebuah jual beli. demi terwujudnya sebuah jual beli yang sah menurut syariah.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar