--> Skip to main content

Hak dan Kewajiban Siswa Peserta Didik Sekolah untuk SMP, SMA, SMK

Hak Siswa


berikut ini adalah beberapa hak yang didapatkan setiap siswa sekolah

  • Memperoleh pelayanan pembelajaran
  • Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan kemampuan.
  • Memperoleh pelayanan informasi pendidikan yang sesuai.
  • Memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku


Kewajiban Siswa

dan ini adalah beberapa kewajiban siswa yang harus dipenuhi

  • Hadir di sekolah tepat waktu 
  • Selama jam sekolah, siswa harus berada dilingkungan sekolah.
  • Selama mengikuti KBM Siswa harus membawa perlengkapan belajar.
  • Membawa perlengkapan belajar.
  • Mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
  • Mengikuti program sekolah yang diperuntukkan bagi siswa
  • Mengikuti kegiatab ekstrakurikuler yang sesuai  bakat dan minat, serta mengikuti kegiatan ekskul tersebut sesuai jadwal.
  • Berperan aktif dalam kegiatan program 7 K, baik di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
  • Mengikuti upacara bendera setiap Senin atau hari-hari besar nasional dengan tertib. 
  • Mengikuti kegiatan hari besar nasional dan keagamaan.
  • Menjaga, memelihara, dan menjujung tinggi nama baik almamater sekolah.
  • Menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang-barang berharga milik pribadi. 
  • Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana sekolah 
  • Bersikap sopan, santun, dan hormat terhadap orang tua, guru, karyawan, teman, serta masyarakat lainnya.
  • Pada waktu pulang sekolah siswa harus langsung pulang ke rumah, kecuali mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler.
  • Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus mendapat ijin dari guru piket dengan persetujuan guru BK.
  • Siswa yang tidak dapat hadir kesekolah karena sesuatu hal, harus membuat surat ijin yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  • Siswa yang tidak hadir kesekolah karena sakit selama 3 hari atau lebih berturut-turut, harus melengkapi dengan surat izin dari dokter.
  • Siswa yang tidak dapat hadir kesekolah karena sesuatu hal (bukan sakit) lebih dari 2 hari berturut-turut, sebelumnya harus mendapat dispensasi dari Kepala Sekolah.
Hak dan kewajiban tersebut dapat diaplikasikan untuk sekolah SMP , SMK, SMA.
terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semua tanpa terkecuali khususnya bagi yang membaca dan mencermati serta memahami hak dan kewajiban siswa peserta didik di sekolah.




Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar