--> Skip to main content

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Rumah Beserta Peraturan Pasal Ayat Undang-undang

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Rumah Beserta Peraturan Pasal Ayat Undang-undang berikut ini adalah contoh tentang Contoh Surat Perjanjian Kontrak Sewa Rumah Beserta Peraturan Pasal Ayat Undang-undang seperti surat contoh yang tertulis di bawah ini.


SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. Nama : Bisri Mustofa
  2. Agama : Islam
    Alamat : Jalan Surabaya No. 43 Yogyakarta
    Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
    Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

  3. Nama : Agung Priyaga
  4. Agama : Islam
    Alamat : Jalan Jakarta No. 33 Bandung
    Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Gg Madiun No. 54 Kelurahan Sambit Kecamatan Banyuasin Kota Semarang. Terhitung mulai tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 14 Maret 2019. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 7.000.000. ( Tujuh Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat satu bulan sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Malang, 10 Maret 2018
Pihak Kedua               Pihak Kesatu

Agung Priyaga               Bisri Mustofa


Saksi-saksi
Agung Winarto   .........................
Samsul Hadiya   .........................
Rukmana Sukma   .........................

Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar